JAKARTA - Satgas Mafia Hukum mengaku heran dengan penyidik Polri, mengapa uang yang dimasukkan dalam kasus penggelapan pajak hanya Rp395 juta, bukan Rp25 miliar.
“Kita pertanyakan mengapa yang jumlah itu (Rp24,6 miliar) tidak dimasukkan dalam perkara. Kenapa bisa seperti itu,” kata anggota satgas Yunus Husein usai bertemu dengan Kapolri di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2010).
Dia menandaskan seharusnya uang itu juga digunakan untuk penyelidikan. “Saya sudah lapor empat kali, bulan Maret, Juni, dan Agustus 2009. Terakhir Maret 2010,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini.
Yunus menjelaskan bahwa uang sebesar Rp25 miliar bukan hanya transaksi dari dua pihak, yaitu PT Megah Cipta Garmindo dan Roberto. “Tidak hanya transaksi dari dua pihak, namun ada juga banyak pihak lain,” jelasnya.
Menurutnya, jumlah uang Rp25 miliar itu terlalu banyak jika hanya dari dua orang. “Uang dari perorangan, itu banyak. Dua itu terlalu sedikit,” pungkasnya.
(ton)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Satgas Pertanyakan Uang Rp25 M ke Polri"
Post a Comment