JAKARTA - Mabes Polri semakin gerah atas tudingan Komjen Pol Susno Duadji soal keterlibatan internal mabes dalam makelar kasus (markus) sitaan pajak Rp 25 miliar. Karena itu, elite Polri mengancam memidanakan mantan Kabareskrim tersebut. Selain itu, dua jenderal yang namanya dicemarkan akan menyerang balik Susno.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang menyatakan, sikap Susno itu bisa dianggap pelecehan terhadap Korps Bhayangkara. ''Pernyataan Pak Susno Duadji tanpa didukung fakta yang menurut kami merupakan kegiatan melawan hukum terhadap perwira tinggi Polri dan penistaan institusi,'' katanya di Mabes Polri kemarin (19/3).
Dalam jumpa pers yang dipimpin Wakabareskrim Irjen Dikdik Mulyana Arif Mansyur itu, dua jenderal yang dituduh Susno terlibat makelar kasus pajak tersebut juga dihadirkan. Mereka adalah Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Pol Raja Erizman dan mantan Direktur II Brigjen Edmon Ilyas yang sekarang menjabat Kapolda Lampung.
Menurut Edward, pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk menyelidiki tudingan Susno. Tim itu diketuai kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. ''Sampai saat ini belum ditemukan adanya penyimpangan penanganan kasus itu. Belum ditemukan pula adanya markus dalam kasus tersebut dan tidak ada kantor markus di Mabes Polri,'' ujarnya.
Polisi secara institusi merasa sangat tersinggung oleh ucapan Susno. Apalagi, saat diminta mengklarifikasi, Susno justru tidak datang. ''Beliau beralasan dipanggil satgas. Padahal, panggilan kami pukul sembilan pagi, satgas pukul dua siang. Di sela itu, ada waktu luang yang justru digunakan untuk jumpa pers,'' ungkap jenderal teman seangkatan Susno tersebut.
Karena itu, lanjut dia, Susno juga akan diperkarakan. ''Kami sudah menyiapkan langkah-langkah. Termasuk, langkah hukum atas yang disampaikan itu. Perwira yang disebut Pak Susno dipersilakan melakukan upaya hukum,'' tegasnya.
Setelah jumpa pers, Brigjen Edmon Ilyas langsung melaporkan Susno ke Bareskrim Mabes Polri. Dia melaporkan mantan Kabareskrim tersebut dengan tudingan pencemaran nama baik. ''Ya sudah, pencemaran nama baik dan fitnah,'' ujar Edmon setelah membuat laporan.
Susno dilaporkan melanggar pasal berlapis. Mulai pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1 UU ITE. Ada juga pasal 310 ayat 1, pasal 311, serta pasal 319 KUHP. Dalam laporannya, beberapa barang bukti seperti kutipan-kutipan di media cetak dan elektronik juga dilampirkan.
Dalam jumpa pers sebelum melapor, Edmon menyatakan kecewa pada Susno. ''Selama saya menjadi staf, semua saya laporkan kepada beliau,'' ujarnya dengan nada emosional.
Saat namanya disebut-sebut Susno terlibat makelar kasus, Edmon kaget bukan kepalang. ''Ini menyangkut harga diri dan martabat keluarga saya,'' tegas jenderal berbintang satu itu.
Dia juga mengaku heran atas pernyataan Susno yang terkesan berubah-ubah. ''Saya baca, pagi menuduh saya. Ternyata, sore di televisi dia bilang Edmon sudah benar. Ini bagaimana? Nama saya diseret-seret,'' katanya.
Rekan sejawatnya, Brigjen Raja Erizman, yang juga disebut Susno ikut meradang. ''Kasus ini ditangani secara profesional. Sama sekali tidak ada markus-markus yang disebut itu,'' tuturnya.
Mantan Kapolres Depok itu juga mengaku heran atas pernyataan Susno yang menyebut uang Rp 24 miliar dicincai secara bersama-sama. ''Apa itu cincai, cincai? Saya tidak tahu maksudnya cincai,'' katanya.
Dia juga merasa nama baiknya dicemarkan. ''Saya pertimbangkan (untuk melapor). Tapi, ini benar-benar fitnah dan mencemarkan nama baik institusi Polri,'' tegasnya.
Penyidik Dir II Eksus AKBP Mardiyani yang mengusut kasus itu menjelaskan, awalnya Polri mendapat laporan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) atas kecurigaan transaksi dalam rekening milik pegawai Ditjen Pajak, Gayus T. Tambunan. ''Tersangkanya, Gayus, merupakan pegawai negeri sipil Ditjen Pajak,'' jelasnya. Nilainya mencapai Rp 25 miliar.
Hasil penyidikan terhadap sejumlah saksi, penyidik hanya bisa membuktikan dana Rp 395 juta yang didapatkan dari tindakan melawan hukum. Uang itu diketahui berasal dari PT Mega Karya Garmindo (MKG) senilai Rp 370 juta dan dari Robert Santonius Rp 25 juta. Keduanya merupakan wajib pajak dan konsultan pajak yang berhubungan dekat dengan Gayus. ''Kami kenakan pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan,'' ucapnya.
Polri menyatakan tidak bisa membuktikan sisa uang Rp 24 miliar dalam bentuk dolar Amerika tersebut berasal dari tindakan melawan hukum. ''Kami tidak bisa menelusuri. Gayus juga tidak bisa menjelaskan,'' ungkap Wakabareskrim Polri Irjen Dikdik Mulyana.
Namun, tiba-tiba ada orang yang mengaku memiliki uang dalam rekening Gayus, yakni Andi Kosasih. Dia diketahui sebagai pengusaha asal Batam. ''Keduanya mengaku kenal,'' ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Andi bisa menunjukkan bukti kepemilikan uang dalam rekening Gayus. Dia beralasan uang itu dititipkan di rekening Gayus untuk keperluan membeli tanah.
''Tapi, keterangannya mencurigakan. Masak dia titip ke orang pajak yang tidak ada hubungannya dengan jual beli tanah,'' tegasnya.
Namun, hingga sekarang, penyidik menyatakan tidak bisa menetapkan Andi sebagai tersangka. Dalam perjalanan penyidikan, Polri menyerahkan berkas kepemilikan uang Rp 395 juta kepada kejaksaan dan dinyatakan lengkap. ''Kita lakukan penyitaan untuk dana itu. Yang lain, blokirnya kami cabut,'' tuturnya.
Selama penyidikan, Gayus diketahui tidak pernah ditahan. Penyidik beralasan Gayus kooperatif. Proses itu semua dilalui dalam pengawasan Susno sebagai Kabareskrim. Pencabutan pemblokiran dana baru dilakukan pada 26 November 2009, tepat dua hari sebelum Susno dicopot.
Polri juga menyatakan masih menyelidiki dan menyidik PT MKG serta Roberto Sanonius. ''Kami juga masih menyelidiki Andi Kosasih,'' ujarnya.
Di tempat terpisah, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti informasi mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji mengenai kejanggalan penanganan kasus pegawai pajak yang memiliki rekening dengan jumlah tidak wajar tersebut.
''Kami sedang berpikir, bila memang ada indikasi praktik ini (korupsi, Red), yang secara hukum bisa menindak adalah polisi dan KPK,'' jelas Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana dalam keterangan pers di kompleks Istana Presiden, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, lebih baik KPK ikut dalam penindakan dan ada baiknya pintu itu dibuka institusi yang bersangkutan. Dia menuturkan, tentu satgas akan intensif berkomunikasi dengan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri karena informasi dari Susno tersebut terkait dengan institusi kepolisian.
Seusai bertemu dan mendengarkan keterangan Susno pada Kamis (18/3), kata dia, satgas akan melangsungkan pleno pada Selasa (23/3) setelah Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto kembali dari kunjungan dinas ke Maroko.
Denny menambahkan, saat ini kasus tersebut belum dilaporkan kepada presiden. Pihaknya baru menyampaikan kepada Sekretaris Kabinet Dipo Alam.
Menurut Denny, mantan Kabareskrim itu, tampaknya, melihat adanya sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan rekening tak wajar yang dimiliki GT, seorang pegawai Ditjen Pajak bergolongan IIIA.
''Pak Susno menyampaikan informasi yang terkait dengan penanganan perkara pegawai pajak. Ada kejanggalan di sana. Pertama, uang Rp 25 miliar yang dimiliki bersangkutan habis. Kemudian, diduga masuk ke praktik mafia hukum. Dilakukan oleh aparat sipil, calo perkara, dan ada dugaan keterlibatan penyidik serta jaksa,'' jelasnya.
Menanggapi komentar satgas itu, Edward Aritonang menyatakan akan menunggu. ''Kami menghargai dan menunggu rekomendasi resmi dari satgas. Soal pemanggilan dan sebagainya, Polri akan mengikuti,'' ujarnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Gerah Tudingan Soal Markus Sitaan Pajak, Polri Ancam Pidanakan Susno"
Post a Comment