AKARTA - Kasus ''mafia sitaan pajak" yang dibeber Komjen Pol Susno Duadji ternyata sudah divonis Pengadilan Negeri Tangerang pada 5 Januari 2010. Pegawai Dirjen Pajak Gayus Tambunan yang didakwa menggelapkan Rp 395 juta ''hanya'' diganjar setahun hukuman percobaan.
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mencurigai adanya hal yang salah dalam pengusutan kasus tersebut. Anggota Satgas Denny Indrayana mengatakan, proses itu tak hanya melibatkan pengadilan yang memvonis kasus tersebut. Juga ada pihak yang terlibat sejak awal proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Denny menilai tuntutan terhadap Gayus terlalu ringan, yakni hanya enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. ''Itu perlu dicek juga di kejaksaan. Tuntutannya perlu dicek. Apalagi, putusannya juga tidak berat,'' kata Denny di Jakarta kemarin (20/3).
Gayus didakwa dengan pasal penggelapan dan pencucian uang. Namun, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Gayus bersalah hanya pada pasal penggelapan. Dakwaan pencucian uang tidak terbukti.
Menurut Denny, pengusutan kasus itu memang sangat mencurigakan. Dari Rp 25 miliar yang disita, hanya Rp 395 juta yang diboyong ke pengadilan. ''Lantas, sisanya ke mana? Apa Rp 24,5 miliar itu dianggap halalan thayyiban (halal dan baik, Red) kemudian tidak diusut lagi,'' ujarnya.
Denny mengatakan harus ada penelitian ulang terhadap kasus itu. Namun, yang pelaksananya jangan Polri maupun kejaksaan. Sebab, dua lembaga itu telah terlibat dalam proses pengusutan kasus tersebut. Akan lebih baik, kata Denny, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus tersebut. Lembaga antikorupsi itu dinilai lebih bisa objektif karena tidak tersangkut kasus tersebut sejak awal.
Namun, kata Denny, KPK tak serta merta mengambil alih kasus tersebut. Mabes Polri, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung harus berinisiatif mengundang KPK. ''Akan lebih manis apabila KPK diundang agar kasus ini tidak menggantung,'' katanya.
Saat ini, kata Denny, Satgas mengumpulkan berbagai informasi tentang kasus tersebut. Terutama dugaan adanya makelar kasus yang turut bermain di dalamnya. Soal tuntutan yang ringan dalam kasus ini, Kejagung punya versi tersendiri.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Didiek Darmanto justru mempertanyakan, mengapa yang disorot tuntutan jaksa. ''Kenapa kok yang dipermasalahkan tuntutannya. Kenapa tidak lembaga putusannya,'' tegas Didiek saat dihubungi di Jakarta kemarin (20/3).
Menurut Didiek, kejaksaan menuntut Gayus dengan pasal penggelapan dan pencucian uang. Namun, dalam perjalanan kasus itu, uang hasil penggelapan dikembalikan kepada korban. Karena itu, tidak ada yang dirugikan dalam kasus penggelapan tersebut. ''Uangnya sudah dikembalikan. Makanya ringan,'' katanya. Karena itu, Didiek tidak terima bila korps Adhyaksa yang dianggap kurang berat menuntut.
Secara terpisah, pengajar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Bambang Widodo Umar berharap presiden bisa campur tangan dalam kasus ini. Jika terus dibiarkan, konflik itu dikhawatirkan merembet atau ditiru sampai tingkat institusi terbawah.
Hal itu bisa dilakukan karena presiden adalah atasan langsung tertinggi di tubuh Polri, sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. "Ini kesempatan SBY untuk membenahi institusi Polri yang selama ini dianggap banyak bermasalah oleh masyarakat," ujar purnawirawan reserse polisi ini.
Menurut dia, SBY bisa memanfaatkan semua informasi yang keluar dari pernyataan dan tuduhan mereka yang lagi berseteru. Lalu, lanjutnya, dicari tahu seberapa jauh kebenarannya. "Agar lebih jernih jika diselesaikan oleh otoritas di luar Polri. Sebab, ini internal yang bergolak," kata alumnus Akpol 1971 itu.
SBY bisa memerintahkan Kejagung atau bahkan mengundang KPK. "Kalau dibilang darurat, ya ini darurat. Sesama penegak hukum saling menuding di media," katanya.
Bagaimana institusi Propam yang dimiliki Polri? Menurut Bambang, Propam akan efektif jika yang ditangani adalah pelanggaran disiplin internal. "Tapi, ini yang diributkan kan kasus pidana. Jadi, sebaiknya memang ada intervensi hukum dari luar yang diperbolehkan oleh undang-undang," katanya. Selama ini, kasus yang ditangani Propam terkait dengan Susno Duadji selalu berakhir damai (Selengkapnya baca grafis).
Permintaan senada disampaikan Indonesia Coruption Watch ( ICW). "Polri harus berani memproses ulang kasus ini dengan delik korupsi dan pencucian uang," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yunto.
Emerson mengatakan, putusan untuk Gayus tersebut akan menjadi preseden buruk. Apalagi, kasus itu cukup menyita perhatian masyarakat. "Kalau dibiarkan, pegawai pajak bisa menyepelekan karena hukumannya hanya percobaan," katanya.
Secara terpisah, tim penyidik dari Propam Mabes Polri meminta Susno Duadji memenuhi undangan tim yang telah ditunjuk Kapolri. Susno sebagai seorang perwira tinggi diminta tidak perlu takut diundang ke rumahnya sendiri (Mabes Polri, Red) serta tidak hanya memberikan pernyataan di luar, tapi juga harus memberikan informasi dan data kepada tim Propam.
"Beliau ini saksi kuncinya," kata salah satu anggota tim Kombes Budi Wasesa. Propam telah melakukan pemeriksaan secara maraton sejak pertama Susno menyampaikan pernyataan. Pihak yang telah diperiksa, antara lain, tim penyidik dan pihak-pihak terkait. Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman yang disebut Susno juga sudah memberikan ketarangan. "Sampai saat ini tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan kasus itu bermasalah," katanya.
Bagaimana respons Susno? Seharian kemarin Susno masih di Palembang. Dia dijadwalkan pulang ke Jakarta hari ini. Melalui pesan singkatnya, Susno berjanji datang. "Insya Allah kalau diundang datang," katanya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Curigai Proses Pengusutan Kasus Sitaan Pajak"
Post a Comment