AKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera mengambil sikap resmi atas surat dari DPR mengenai hasil rekomendasi terkait penyelidikan bailout Bank Century. Para menteri di bidang polhukam telah diminta membahas dan akan menyerahkan masukan kepada presiden Senin mendatang.
''Tentu setelah menerima rekomendasi, pertimbangan, dan saran dari menteri-menteri tersebut, presiden akan menindaklanjuti,'' kata Mensesneg Sudi Silalahi di kantornya kemarin (19/3).
Para menteri dan pejabat yang membahas adalah Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menkum HAM Patrialis Akbar, Jaksa Agung Hendarman Supandji, serta Kapolri Bambang Hendarso Danuri.
Presiden telah menginstruksi para menteri dan pejabat tersebut untuk menindaklanjuti surat DPR itu. Sudi menuturkan, pemerintah akan serius menanggapi surat dari DPR tersebut. ''Bagaimanapun, surat dari ketua DPR yang disampaikan kepada presiden, sekecil dan sebesar apa pun, tentu perlu ditindaklanjuti,'' tegasnya.
Dia menambahkan, surat dari DPR tersebut disertai lampiran cukup tebal. Karena itu, pemerintah harus mempelajari surat tersebut secara teliti. ''Tentu, beberapa aspek harus didalami. Terutama, aspek hukumnya yang paling menonjol perlu diperdalam,'' katanya.
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menyatakan, presiden tidak mengulur waktu dalam memberi rekomendasi. Namun, pemerintah menekankan aspek kehati-hatian. ''Kami justru menekankan aspek kehati-hatian dari pemerintah untuk mencermati dan mendengar sebanyak mungkin masukan informasi dari berbagai kalangan,'' ungkapnya.
''Termasuk, presiden mendengarkan menteri-menteri mengenai hal-hal yang biasa dalam pemerintahan agar tidak keliru dalam mengambil keputusan. Semakin banyak kami mendapat pertimbangan dari banyak pihak semakin baik,'' tegas Julian.
Di bagian lain, kemarin (19/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan kasus Bank Century dengan memeriksa mantan pemilik Bank Century Robert Tantular. Pemeriksaan terhadap Robert berlangsung 11 jam sejak pukul 11.00.
Usai pemeriksaan, Robert yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan, dirinya dicecar tim penyelidik KPK seputar uang USD 18 juta milik Boedi Sampoerna. Menurut dia, uang tersebut merupakan pinjamannya dari Boedi. "Ini yang oleh KPK dilakukan pendalaman. Kalau (dana USD 18 juta) ini memang pinjaman, kenapa dibayar oleh Bank Mutiara," katanya tadi malam.
Dana USD 18 juta milik Boedi Sampoerna memang menjadi polemik. Menurut Robert, uang tersebut dipinjamnya dari Boedi. Namun dia dituding menggelapkan dana tersebut. Akibatnya kasus tersebut sempat masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kala itu, dalam dakwaan jaksa, Robert disebut telah memindahbukukan deposito valas milik Boedi Sampoerna dan PT Lancar Sampoerna Bestari dari Bank Century cabang Kertajaya Surabaya ke Bank Century Senayan Jakarta sebesar USD 18 juta. Perbuatan tersebut, menurut jaksa penuntut umum, dilakukannya tanpa prosedur yang benar.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Presiden Respons Rekomendasi Pansus Century"
Post a Comment