KPK-Kejagung Saling Lempar Tolak Tangani Pengembangan Kasus Suap Miranda Goeltom

JAKARTA - Opsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan pengusutan kasus suap pemilihan Dewan Gubernur Senior (DGS) Miranda S. Goeltom kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polisi Militer (Pom) TNI menuai penolakan. Kejagung emoh menangani kasus tersebut, kendati memiliki kewenangan mengusut kasus koneksitas.

Sebelumnya, mantan anggota Fraksi TNI-Polri Udju Djuhaeri didakwa menerima duit suap pemilihan DGS pada 2004. Hal itu tidak dia lakukan sendiri. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, selain Udju, tiga anggota Fraksi TNI-Polri kebagian duit suap. Yakni, R. Sulistyadi, Darsup Yusuf, dan Suyitno. Dalam eksepsinya, Udju yang juga pensiunan polisi itu menolak disidang di Pengadilan Tipikor karena saat kasus tersebut terjadi masih menjadi anggota aktif.

Karena itu, KPK memiliki dua opsi. Yakni, melimpahkan kasus tersebut kepada Pom TNI atau kepada Kejagung. Sebab, lembaga penegak hukum pimpinan Hendarman Supandji itu memiliki kewenangan menangani perkara koneksitas. ''Kejaksaan kan bisa menangani perkara koneksitas,'' ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di Jakarta kemarin (20/3).

Tapi, keinginan KPK itu bertepuk sebelah tangan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy justru melempar balik ke KPK. Menurut dia, KPK juga memiliki kewenangan menangani perkara koneksitas. ''Saya no comment (da­lam kasus itu). KPK juga berwenang menangani perkara korupsi koneksitas,'' tegasnya kemarin.

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga meminta agar KPK menangani langsung kasus tersebut. ICW meragukan kinerja Pom TNI dalam menangani kasus itu. ''Kalau diserahkan ke Pom TNI, dikhawatirkan tidak ada penegakan hukum terhadap tiga rekan Udju itu karena sesama anggota korps TNI,'' tegas Wakil Koordinator ICW Emerson Juntho kemarin.

Dia mempertanyakan pilihan KPK tersebut. Sebab, tiga rekan Udju itu menjabat anggota DPR ketika menerima uang suap berupa cek perjalanan tersebut. ''Artinya, mereka tidak aktif sebagai anggota TNI. Jadi, seharusnya tidak ada pembedaan antara penanganan kasus Udju dengan tiga rekannya. KPK harus tangani mereka juga,'' imbuhnya.

Peneliti hukum ICW Febri Diansyah berpendapat senada. Menurut dia, KPK berwenang menindaklanjuti karena korupsi bukan kejahatan militer, melainkan termasuk tindak pidana umum. Selain itu, KPK merupakan peradilan khusus. ''UU KPK kan bersifat khusus soal pemberantasan korupsi. Ini jelas merupakan kewenangan KPK. Jika ada perbenturan dengan lembaga lain seperti militer, bisa dikesampingkan,'' paparnya.

Dia melanjutkan, landasan KPK untuk mengusut kasus hingga tuntas sudah jelas. Sebagaimana diuraikan dalam UU KPK, lembaga antikorupsi itu berhak mengusut tuntas segala kasus dugaan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara.

Dalam pasal 2 ayat 7 UU No 28/1999 mengenai Penyelenggara Negara disebutkan, yang termasuk penyelenggara negara lainnya adalah pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian. ''Karena itu, KPK seharusnya tidak ragu membawa kasus tersebut di Pengadilan Tipikor. Ini penting agar pengusutan kasus itu tidak bolong,'' tuturnya.

Menanggapi desakan ICW tersebut, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto tetap bersikukuh bahwa pengusutan tiga rekan Udju itu tidak berada di wilayah KPK. ''Masalahnya, saat melakukan korupsi tersebut, mereka masih menjadi anggota TNI, sehingga diserahkan ke panglima TNI,'' jelasnya ketika dihubungi kemarin.

KPK, kata dia, sudah mengirimkan surat kepada panglima TNI untuk memproses lebih lanjut. Bibit meminta semua pihak tidak meragukan kinerja Pom TNI dalam menangani kasus tersebut. Dia hanya berujar, ''Jangan suuzon lah.'' (ken/aga/c5/agm)

0 Response to "KPK-Kejagung Saling Lempar Tolak Tangani Pengembangan Kasus Suap Miranda Goeltom"