Bahtsul Masail: RUU Nikah Siri Tak Wajib Dipatuhi

Surabaya, (tvOne)

Hasil "Bahtsul Masail" di Pondok Pesantren Al Falah, Ploso, Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada 19-20 Mei 2010 merekomendasikan, bahwa Rancangan Undang-Undang Pernikahan Siri yang didalamnya mengatur sanksi pidana bagi pelakunya tak wajib dipatuhi.

"Undang-undang itu sangat diskriminatif, sehingga wajibnya hanya bersifat `dlohir` (lahir). Tidak dipatuhi, juga tidak apa-apa," kata Ustaz Mahsus, selaku perumus "Bahtsul Masail" PP Al Falah saat dihubungi dari Surabaya, Kamis (20/5) malam.

Mengacu referensi yang bersumber dari Al Quran, hadis, dan sejumlah kitab kuning karya ulama salaf, dia menjelaskan, agama tidak mengatur kewajiban mencatatkan pernikahan kepada pemerintah. "Para peserta `Bahtsul Masail` bersepakat, bahwa bagi seorang pria dan wanita yang usianya sudah mencukupi, wajib menyegerakan nikah untuk menghindari perbuatan dosa. Mengingat sekarang ini banyak orang tidak mampu mengeluarkan biaya nikah, apalagi mereka yang tinggal di perdesaan, maka nikah siri menjadi jalan keluar," katanya.

Demikian halnya bagi seorang pria yang hendak berpoligami, tetap diperbolehkan dalam agama. "Agama juga tidak mengatur kewajiban bersikap adil dalam hal kasih sayang, karena tidak bisa diukur dengan takaran tertentu. Berbeda dengan nafkah lahir, memang mutlak diperlukan bagi orang yang berpoligami," katanya.

Oleh sebab itu, dia menganggap, sanksi yang ada dalam RUU Nikah Siri baik berupa hukuman penjara selama enam bulan hingga tiga tahun maupun denda sebesar Rp6-12 juta sebagaimana termaktub dalam Pasal 142 Ayat 3 akan sia-sia selama pemerintah tidak mengubah sistem pencatatan nikah. "Seharusnya yang dilakukan pemerintah saat ini adalah mempermudah `itsbat` (pencatatan) nikah, dan menghilangkan pasal wajib mendapatkan izin tertulis dari istri pertama bagi seorang pria yang hendak berpoligami," katanya.

Masalah nikah siri tidak hanya berasal dari niat seorang pria, melainkan juga dari seorang perempuan karena perbandingan populasi pria dan wanita. Mahsus merasa khawatir, pemberlakuan undang-undang tersebut justru menjadi bumerang bagi pemerintah karena akan terjadi pelanggaran secara massal.

"Bahstul Masail" di PP Al Falah itu diikuti sekitar 200 santri dari 140 lembaga pondok pesantren, yang tersebar di Pulau Jawa dan Pulau Madura. Kegiatan `bahtsul masail` ini setiap tahun rutin kami gelar. Hanya saja tahun ini, fokus bahasan kami pada masalah nikah siri dan poligami dalam hukum Islam," kata Ketua Panitia "Bahtsul Masail" PP Al Falah, Moh. Khifdi.

Selain Alquran dan hadis, para peserta "Bahtsul Masail" mengacu kitab-kitab fikih bermazhab Syafi`i, Hanafi, Maliki, dan Hambali dalam memutuskan persoalan yang berkembang di masyarakat. Meskipun demikian, mazhab Syafi`i lebih dominan mendasari keputusan "Bahtsul Masail" sebagai ciri utama pondok pesantren beraliran Ahlussunnah wal Jama`ah di Jawa dan Madura. (ant)

0 Response to "Bahtsul Masail: RUU Nikah Siri Tak Wajib Dipatuhi"