JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat model cantik Vitalia Shesya
dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang ditemukan
dua alat bukti yang cukup. Vitalia diketahui menerima pemberian Honda
Jazz dari Ahmad Fathanah, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi.
"Tergantung unsurnya dalam konteks dia menerimanya. Apakah ada
unsur-unsur yang memenuhi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
Tentang Pencucian Uang, apakah dia sengaja menyembunyikan atau tidak,
apakah ada niat jahat. Kalau kita temukan unsur-unsur itu, siapa pun
bisa (dijerat)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (7/5/2013),
saat ditanya apakah Vitalia bisa ikut dijerat dengan TPPU atau tidak.
Dengan pasal TPPU, KPK sedianya bisa menjerat kerabat, keluarga, atau
teman dekat Fathanah yang diduga menerima atau menguasai asetnya. Pasal 5
Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan bahwa
penerima hasil korupsi dapat dikenakan pidana serta denda.
"Setiap
orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan,
pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan
harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," demikian bunyi pasal tersebut.
Vitalia diketahui menerima hadiah dari Fathanah berupa Honda Jazz, dan sejumlah uang yang digunakan untuk membeli jam tangan mewah merek Chopard.
Kini, barang-barang itu diamankan KPK. Barang-barang tersebut diduga
berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Fathanah.
Orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq itu diduga menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi dengan mentransfer ke pihak lain, atau membelikan aset atas nama pihak lain.
Selain ke Vitalia, uang Fathanah juga mengalir ke artis Ayu Azhari.
Kepada KPK, Ayu mengaku dapat Rp 20 juta dan 1.800 dollar AS. Menurut Ayu, uang dari Fathanah itu merupakan pembayaran uang muka karena dia
bersedia manggung di acara-acara PKS. Ayu pun mengembalikan uang dari
Fathanah tersebut ke KPK.
Uang Fathanah juga diketahui mengalir
ke kas Dewan Pimpinan Wilayah PKS untuk mendanai pemenangan Wali Kota
Makassar Ilham Arif Sirajuddin dalam pemilihan gubernur Sulawesi Selatan
2013-2018.
Terkait Fathanah, belakangan KPK menyita Honda Freed dari seorang wanita bernama Tri Kurnia Rahayu.
Menurut Johan, Tri mengembalikan Honda Freed bernomor polisi B 881 LAA
itu kepada KPK seusai pemeriksaannya sebagai saksi Fathanah. Selain
mobil, Tri mengembalikan gelang bermerek Hermes yang harganya sekitar Rp
50 juta hingga Rp 70 juta serta jam tangan Rolex dengan harga di atas
Rp 10 juta.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "VITALIA SESHA VS AHMAD FATONA"
Post a Comment