Metrotvnews.com, Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI) angkat bicara soal informasi dari Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Gamawan Faudzi yang menyatakan bahwa KTP elektronik atau
e-KTP tidak boleh sering-sering difoto copy.
Dikatakan, masyarakat bisa saja melayangkan gugatan ke Mendagri karena telah dirugikan atas keterlambatan informasi tersebut.
Demikian disampaikan oleh anggota Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi
melalui surat elektronik yang diterima Metrotvnews.com di Jakarta,
Selasa (6/5).
Tulus sangat menyayangkan lambannya pemberitahuan informasi dari
Mendagri yang menyebabkan banyak masyarakat yang sudah memfoto copy
e-KTP.
Lebih lanjut, Tulus menyatakan bahwa Mendagri telah lalai
menginformasikan bahwa e-KTP tidak bisa difoto copy, karena akan
mengalami kerusakan pada chip/data yang ada di e-KTP tersebut.
Menurutnya, surat edaran yang baru dikeluarkan pada tanggal 11 April
2013 No 431 telah mengakibatkan banyaknya warga yang sudah memfoto copy
e-KTP.
"Jadi, bagaimana mungkin info sepenting itu bisa telat? Warga jelas sangat dirugikan," tegas Tulus.
Oleh karena itu YLKI mengatakan Mendagri harus dimintai tanggung jawab
terkait hal ini serta patut dipertanyakan, mengapa e-KTP tidak bisa
difoto copy, sementara kartu-kartu lain yang menggunakan chip seperti
kartu kredit dapat difoto copy.
"Apakah teknologi yang dipakai e-KTP sudah out of date," sambung Tulus.
Sementara itu, YLKI juga menegaskan bahwa masyarakat juga bisa menggugat
Mendagri dalam kasus yang sudah sangat merugikan masyarakat ini.
"Presiden mustinya juga memberikan teguran keras pada Mendagri atas kelalaian yang dimaksud," tutupnya.
Seperti yang diketahui, Mendagri Gamawan Faudzi menegaskan bahwa jangan
terlalu sering memfoto copy atau meng-hekter (stapler) e-KTP.
"Kalau sekadar foto copy masih tidak apa-apa. Walaupun jangan terlalu
sering-sering. Nah, yang pasti jangan di-hekter (di-stapler) atau jangan
diperlakukan seperti KTP lama," kata Mendagri Gamawan Fauzi di kompleks
Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5).
Gamawan bahkan sudah membuat surat edaran khusus soal ini. Surat itu
bernomor No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP dan sudah diterima sejumlah
pejabat di daerah.
Mantan Gubernur Sumatra Barat ini perlu mengingatkan soal tata cara
perlakuan terhadap e-KTP karena ada chip yang menunjang kerja kartu
tersebut. Bila sering dikopi atau di-hekter maka dikhawatirkan chip itu
bolong.
"Nanti jadi rusak," imbuhnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "E-KTP TERNYATA TIDAK BOLEH DIFOTO COPY!"
Post a Comment