E-KTP TERNYATA TIDAK BOLEH DIFOTO COPY!

Metrotvnews.com, Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara soal informasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Faudzi yang menyatakan bahwa KTP elektronik atau e-KTP tidak boleh sering-sering difoto copy.

Dikatakan,  masyarakat bisa saja melayangkan gugatan ke Mendagri karena telah dirugikan atas keterlambatan informasi tersebut.

Demikian disampaikan oleh anggota Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi melalui surat elektronik yang diterima Metrotvnews.com di Jakarta, Selasa (6/5).

Tulus sangat menyayangkan lambannya pemberitahuan informasi dari Mendagri yang menyebabkan banyak masyarakat yang sudah memfoto copy e-KTP.

Lebih lanjut, Tulus menyatakan bahwa Mendagri telah lalai menginformasikan bahwa e-KTP tidak bisa difoto copy, karena akan mengalami kerusakan pada chip/data yang ada di e-KTP tersebut.

Menurutnya, surat edaran yang baru dikeluarkan pada tanggal 11 April 2013 No 431 telah mengakibatkan banyaknya warga yang sudah memfoto copy e-KTP.

"Jadi, bagaimana mungkin info sepenting itu bisa telat? Warga jelas sangat dirugikan," tegas Tulus.

Oleh karena itu YLKI mengatakan Mendagri harus dimintai tanggung jawab terkait hal ini serta patut dipertanyakan, mengapa e-KTP tidak bisa difoto copy, sementara kartu-kartu lain yang menggunakan chip seperti kartu kredit dapat difoto copy.

"Apakah teknologi yang dipakai e-KTP sudah out of date," sambung Tulus.

Sementara itu, YLKI juga menegaskan bahwa masyarakat juga bisa menggugat Mendagri dalam kasus yang sudah sangat merugikan masyarakat ini.

"Presiden mustinya juga memberikan teguran keras pada Mendagri atas kelalaian yang dimaksud," tutupnya.

Seperti yang diketahui, Mendagri Gamawan Faudzi menegaskan bahwa jangan terlalu sering memfoto copy atau meng-hekter (stapler) e-KTP.

"Kalau sekadar foto copy masih tidak apa-apa. Walaupun jangan terlalu sering-sering. Nah, yang pasti jangan di-hekter (di-stapler) atau jangan diperlakukan seperti KTP lama," kata Mendagri Gamawan Fauzi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5).

Gamawan bahkan sudah membuat surat edaran khusus soal ini. Surat itu bernomor No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP dan sudah diterima sejumlah pejabat di daerah.

Mantan Gubernur Sumatra Barat ini perlu mengingatkan soal tata cara perlakuan terhadap e-KTP karena ada chip yang menunjang kerja kartu tersebut. Bila sering dikopi atau di-hekter maka dikhawatirkan chip itu bolong.

"Nanti jadi rusak," imbuhnya.

0 Response to "E-KTP TERNYATA TIDAK BOLEH DIFOTO COPY!"