KOMPAS.com - Maret 2011, Direktur Utama PT Inovasi
Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang dipanggil menghadap staf
Korlantas Polri bernama Ni Nyoman Suartini dan Heru.
”Bos,
kasihan Pak Waka (Wakil Kepala Korps Lalu Lintas saat itu dijabat
Brigjen (Pol) Didik Purnomo). Budi Susanto enggak pernah perhatikan
Waka,” kata staf Korlantas itu.
Sukotjo yang jadi subkontraktor
pekerjaan pengadaan simulator berkendara untuk ujian mendapatkan surat
izin mengemudi di Korlantas berlagak bodoh dengan bertanya apa maksud
memperhatikan.
”Ya berikan danalah, kaliber 50 atau kaliber 100,” kata staf Korlantas.
Tiga
hari kemudian, Jumat, Sukotjo datang membawa oleh-oleh dari Bandung.
”Sudah ada barangnya,” kata Sukotjo. ”Kaliber berapa yang dibawa,”
tanya staf Korlantas. ”Kaliber 50,” kata Sukotjo. ”Bagaimana
kemasannya?” kata staf Korlantas. ”Biasa, oleh-oleh Bandung. Brownies,”
kata Sukotjo.
Brownies itu, menurut Sukotjo, dibawa staf bernama
Indra ke ruangan Pak Waka. Majelis hakim yang diketuai Suhartoyo dalam
sidang dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo pada Jumat (24/5) tampak
terpana mendengar kisah Sukotjo.
”Apa maksudnya kaliber 50 dan
kaliber 100,” tanya Suhartoyo. Sukotjo menjelaskan, itu maksudnya Rp 50
juta atau Rp 100 juta, uang kemudian disamarkan dalam bungkusan kue
brownies, oleh-oleh khas Bandung, tempat PT ITI berada.
Sukotjo
mengatakan, uang itu diberikan kepada Didik sebagai Wakil Korlantas
untuk memuluskan komunikasi dirinya dengan Korlantas. Di ruangan Didik,
Sukotjo lalu menyerahkan oleh-oleh sambil melaporkan masalah simulator
berkendara 2009 dan teknis soal simulator berkendara 2011.
Selain
bersandi kaliber dan kue brownies, Sukotjo juga pernah dengan tangkas
menangkap sandi permintaan uang dari staf bagian Perencanaan dan
Administrasi Korlantas Polri, Ajun Komisaris Ni Nyoman Suartini. Dalam
penyiapan dokumen, Sukotjo sering bekerja dengannya.
”Sudah capek
Bos, malam Minggu nih, butuh tambah darah,” kata Sukotjo, menirukan
perkataan Nyoman. ”Tambah darah” merupakan sandi untuk permintaan uang.
Jika sudah begitu, Sukotjo akan memberikan uang rata-rata Rp 10 juta.
”Apa dibagi ke temannya?” kata hakim Martinus. ”Saya tak tahu,” jawab
Sukotjo.
Aliran dana
Pada 13 Januari 2011,
Sukotjo mengaku menyerahkan uang Rp 8 miliar ke Primkoppol yang
katanya untuk proyek tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Uang itu
atas permintaan Budi Susanto, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo
Abadi, mitra bisnisnya. Lalu ia menyerahkan Rp 2 miliar secara tunai
untuk Djoko Susilo dan Rp 2 miliar untuk Budi. Untuk Djoko, uang
diterima Erna, sekretaris pribadinya. Untuk Budi diterima langsung yang
bersangkutan.
”Pada 14 Januari 2011, saya juga diminta transfer
ke Primkoppol Rp 7 miliar,” kata Sukotjo. Permintaan uang itu
disampaikan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Ajun Komisaris Besar
Teddy Rusmawan kepada Budi saat studi banding di Singapore Driving
Safety Center. Menurut dia, Teddy bilang Djoko yang meminta uang itu.
”Saya
ada di situ. Saya dengar permintaan itu, lalu Budi Susanto minta saya
transfer Rp 7 miliar saat itu juga,” kata Sukotjo. Akhirnya, Sukotjo
menghubungi bendaharanya, Vivi, agar mentransfer Rp 7 miliar ke
Primkoppol. Pada 17 Januari 2011, kembali Budi Susanto minta Sukotjo
mentransfer pegawainya Rp 1 miliar. Dana terus mengalir ke mana-mana.
Jauh
sebelumnya, Oktober 2010, ketika proyek masih direncanakan, Sukotjo
juga sudah memberikan uang Rp 50 juta kepada staf bernama Darsian,
bagian keuangan Mabes Polri untuk mengetahui dana yang dialokasikan ke
Korlantas untuk proyek simulator berkendara.
Dalam menyiapkan
lelang pun, ”tambah darah” terus disuntikkan untuk mencari
perusahaan-perusahaan pendamping. Sukotjo memberi Rp 70 juta kepada
Jumadi yang dimintai bantuan menyiapkan perusahaan-perusahaan
pendamping.
Semua ”tambah darah” lebih dari Rp 32 miliar itu
berakhir tragis. Proyek tak bisa diselesaikan, perusahaan Sukotjo
”dirampas” dan para pelakunya kini diseret ke Pengadilan Tipikor.
Driving
simulator yang diharapkan bisa dimainkan indah berakhir menyakitkan
bagi semua pihak. Belum jelas betul penyebabnya karena saksi kunci, Budi
Susanto, belum memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan di
persidangan. Kita tunggu kedatangan Budi Susanto. (Amir Sodikin)
sumber
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "kode polisi minta uang"
Post a Comment