JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan obat yang mengandung bahan dari bagian tubuh manusia. Meski obat itu tidak banyak beredar di masyarakat, MUI meminta umat Islam berhati-hati dan tidak mengonsumsinya.
Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Yaqub mengatakan, mengonsumsi obat yang salah satu unsur bahannya dari bagian tubuh manusia bisa disebut kanibal atau manusia yang memakan tubuh manusia lain. ''Itu jelas dilarang oleh agama," ujarnya dalam diskusi terbuka di kantor MUI kemarin (14/4).
Ali menjelaskan, obat tersebut banyak ditemui pada jenis obat kuat. Bahkan, banyak obat serupa dijual tanpa dilengkapi keterangan komposisi. ''Yang ini meragukan. Kita tidak tahu apakah obat tersebut mengandung unsur-unsur yang diharamkan atau tidak,'' tuturnya.
Menurut dia, bagian tubuh manusia yang sering dimanfaatkan untuk campuran obat, antara lain, helai rambut dan plasenta. ''Urin juga sering dipakai untuk obat, sementara urin tidak suci,'' katanya.
Dia mengungkapkan, meski bagian tubuh manusia itu hanya bersifat campuran bahan obat, tetap haram dikonsumsi. ''Memang sebagian besar tidak digunakan untuk bahan utama, hanya campuran,'' ucapnya.
MUI, kata Ali, menyarankan agar warga memilih obat yang aman. Artinya, warga tidak menggunakan bahan-bahan yang menyebabkan haram. ''Baik haram dari tubuh manusia maupun hewan atau bahan lain yang diharamkan seperti alkohol,'' jelasnya. Dia menilai masih banyak alternatif yang bisa dikonsumsi tanpa menggunakan obat berbahan dasar bagian tubuh manusia. (nuq/c2/dwi)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "MUI Haramkan Bahan Obat dari Bagian Tubuh Manusia"
Post a Comment