KPK Siap Hadapi Kriminalisasi lagi


Jakarta, (tvOne)
Isu kriminalisasi atau pelemahan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhembus seiring keputusan pengadilan yang menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah tidak sah. Bagaimana KPK menanggapi hal ini? "Ada suasana kebatinan kami seperti tahun 2009, waktu kasus ini pertama kali muncul," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (22/4).

Namun, kata dia, ada yang berbeda kali ini. "Sekarang lebih siap maju terus meski nanti pimpinan KPK tersisa dua, misalnya," kata Johan. Dua pimpinan KPK, Bibit-Chandra, dituding menerima suap pada 2009 lalu dari Anggodo Widjojo. Kasus ini mencuatkan dugaan pelemahan kinerja KPK.

Atas desakan publik yang kuat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian mengeluarkan delapan butir rekomendasi. Salah satunya penyelesaian kasus ini di luar jalur pengadilan. Kejaksaan kemudian merespons dengan menerbitkan SKPP pada Desember 2009.

Namun, pada 19 April 2010, PN Jaksel memutuskan memenangkan praperadilan Anggodo Widjojo atas penghentian kasus Bbibit-Chandra. Penghentian kasus pimpinan KPK ini dianggap melanggar aturan. Dasar perhentian adalah faktor sosiologis. Hakim menilai faktor ini tidak ada dalam sistem hukum Indonesia.

Terkait putusan hakim ini, Johan menambahkan Bibit-Chandra telah memberikan penguatan kepada internal KPK. "Sudah ada konsolidasi internal untuk kemungkinan terburuk," kata dia.

Di KPK, kata Johan, sistemlah yang bekerja, bukan orang per orang. "Masih ada tim, direktur penyelidikan, penyidikan, penuntutan. Jadi pimpinan hanya mendengarkan saat ekspose," sambungnya. (VIVAnews)

0 Response to "KPK Siap Hadapi Kriminalisasi lagi"