
Jakarta, (tvOne)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/4), mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka percobaan suap, Anggodo Widjojo, atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SKPP) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.
Sebagai konsekuensi dari putusan yang dijatuhkan Hakim Nugroho Setiadji tersebut, kasus dugaan suap Bibit dan Chandra harus dilimpahkan ke pengadilan. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam putusan ini sebagai bentuk lain dari upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti diketahui, Bibit dan Chandra adalah dua pimpinan di lembaga antikorupsi itu. "Kondisi ini membuat kami khawatir. Negara ini mau memberantas korupsi atau mau memberantas KPK," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho saat dihubungi, Selasa (20/4).
Sejak awal pengusutan, Emerson menilai, kasus Bibit-Chandra sudah penuh manipulasi. "Kami khawatir dibukanya kembali kasus Bibit-Chandra ini terkait dengan sejumlah kasus besar yang sedang diselidiki KPK," kata dia.
Emerson mendaftar satu persatu kasus yang menurut ICW cukup signifikan. Mulai dari kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda Swaray Goeltom, kasus dugaan suap hakim tinggi di pengadilan tata usaha negara, serta kasus dana talangan Bank Century.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menyatakan, harapannya agar Kejaksaan mengajukan banding atas putusan prapengadilan itu. Untuk kesekian kalinya, Bibit kembali menegaskan bahwa kasus yang menimpanya itu merupakan rekayasa belaka. "Itu jelas kelihatan pada Sidang MK (Mahkamah Konstitusi) tanggal 3 November 2009," ujarnya. "Siapa yg merekayasa, cukup jelas." (Vivanews)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "KPK Kembali Dilemahkan dengan Dibukanya Kasus Bibit-Chandra"
Post a Comment