JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) batal memeriksa Dewi Kirana sebagai saksi terkait penyidikan kasus
dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Ahmad
Fathanah, Senin (13/5/2013). Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan,
Dewi Kirana batal diperiksa karena surat panggilan pemeriksaannya tidak
sampai.
"Perlu diinformasikan ada informasi yang perlu diluruskan
bahwa Dewi Kirana tidak hadir dalam pemeriksaan karena ternyata suratnya
tidak sampai," kata Johan melalui pesan singkat, Senin.
Pernyataan ini sekaligus meralat pernyataan Johan sebelumnya yang menyebutkan bahwa Dewi Kirana memenuhi panggilan KPK sebagai saksi. KPK
memeriksa Dewi karena dia dianggap tahu seputar kasus yang menjerat
Fathanah. Belum diketahui siapa Dewi Kirana yang diperiksa KPK ini.
Nama Dewi Kirana sama dengan nama seorang penyanyi dangdut yang dikenal
sebagai ratu dangdut pantura.
KPK menetapkan Fathanah sebagai
tersangka bersama dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera
Luthfi Hasan Ishaaq. Fathanah dan Luthfi diduga bersama-sama menerima
hadiah atau janji terkait kepengurusan tambahan kuota impor daging sapi
untuk PT Indoguna Utama. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Fathanah
dan Luthfi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terkait penyidikan kasus ini, KPK memeriksa sejumlah wanita cantik sebagai saksi. Sebelumnya, KPK memeriksa model Majalah Popular World Vitalia
Shesya, artis Ayu Azhari, penyanyi dangdut Tri Kurnia Rahayu, serta
istri Fathanah bernama Sefti Sanustika yang juga berprofesi sebagai
penyanyi dangdut. Para wanita ini diperiksa untuk dikonfirmasi mengenai
aset Fathanah. Mereka menerima sejumlah pemberian, baik uang maupun
barang, dari orang dekat Luthfi tersebut.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "DEWI KIRANA VS AHMAD FATHANAH"
Post a Comment