Hukuman Mati Patut Bagi Pelaku Kejahatan Seksual

JAKARTA - Ketua Bidang Pengembangan Kapasitas dan Jaringan Komisi Nasional Perlindungan Anak, Sofyan Farid Lembah, mendukung usulan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual anak dan perempuan. Menurut Sofyan, hukuman mati patut dikenakan bagi pelaku perkosaan berusia dewasa dan sudah menikah. "Korban perkosaan sesungguhnya sangat menderita luar dalam. Hukuman mati sangat adil dan bijak untuk membersihkan alam," kata dia dalam pesan singkat kepada Okezone di Jakarta. Sofyan mengatakan tidak cukup memberi hukuman lima sampai 10 tahun bagi pemerkosa. Dia menyatakan tidak setuju apabila hukuman mati dihapuskan. "Karena tidak ada maaf bagi pelaku dewasa. Demi HAM, hukuman mati tidak boleh dihapus, karena di sinilah letak keadilan," tegasnya. Seperti diketahui, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat sependapat dengan usulan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait pemberian hukuman mati terhadap pelaku kejahatan seksual anak dan perempuan. Anggota Komisi III, Martin Hutabarat, mengatakan usulan itu akan dicantumkan dan menjadi salah satu pembahasan bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dalam enyerahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Sebentar lagi Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM akan menyerahkan rancangan UU KUHP kepada DPR untuk dibahas. Saya kira di pembahasan RUU KUHP inilah dimasukkan pemberatannya bagi pidana kekerasan seksual terhadap anak-anak," kata dia di Gedung DPR, Senayan, kemarin. Sebelumnya, KPAI mengusulkan hukuman penjara seumur hidup sampai hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak dan perempuan. Hukuman berat itu sangat diperlukan untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan anak dan perempuan. (ris)

0 Response to " Hukuman Mati Patut Bagi Pelaku Kejahatan Seksual"