Adanya kabar lambannya penaganan kasus Century di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena pimpinan KPK beda suara, langsung mendapat bantahan dari para pimpinan KPK.
Bantahan pertama datang dari Pelaksana tugas sementara (Plt) Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Tumpak tegaskan, bahwa KPK mengusut kasus Century secara profesional dan sesuai fakta hukum dari hasil tim penyelidik, bukan pribadi pimpinan KPK. "Tidak benar berita itu. Pimpinan KPK tidak pernah melakukan voting tentang kasus Bank Century. Apanya yang divoting? Pengalaman saya sejak dulu pimpinan KPK tidak pernah voting untuk menyelesaikan perkara," tegas Tumpak saat dihubungi, Jakarta, Kamis (11/3/2010).
Sebelumnya, anggota DPR dari PDI Perjuangan Eva Sundari mengaku dirinya mendapatkan informasi terjadi perpecahan sikap di lima Pimpinan KPK soal proses hukum selanjutnya skandal bail out Century.
Perbedaan itu diduga terjadi setelah lima pimpinan melakukan voting.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Riyanto langsung bingung saat ditanya wartawan soal adanya voting tersebut. "Dapat info dari mana mereka? KPK tidak pernah memvoting kasus mas. Bisa dicek kok ke KPK. Mereka kan punya fungsi masing-masing," ujar Bibit.
Hal berbeda justru dilontarkan Wakil Ketua Bidang Penindakan Chandra Hamzah. Chandra justru menantang balik DPR untuk menyebut nama pimpinan KPK yang beda suara dalam penanganan kasus Century di KPK. "Silakan anggota DPR sebut nama (pimpinan yang terpecah) dan dimuat saja di media. Itu hak mereka bersuara," ucapnya.
Bagaimana beda pendapat, lanjut Chandra, karena kasus Century saja belum sampai pengambilan keputusan untuk dinaikkan ke penyidikan. Sekalipun ada pengambilan keputusan itu, bukanlah berdasarkan voting. "Voting belum pernah ada. Dan enggak ada lho (mekanisme) voting-votingan di KPK," tegas Chandra.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "KPK TANGGAPI KASUS CENTURY"
Post a Comment